Pertama, hurriyah fardi atau hurriyah sakhsiyah adalah kemerdekaan individu dan merupakan kemerdekaan utama. Dengan kemerdekaan ini setiap individu bisa mendapatkan haknya, termasuk hak untuk berserikat. Hurriyah fardi mencakup kebebasan bertindak, berpendapat, memilih keyakinan, mendapatkan pendidikan, berorganisasi dan sebagainya. Walaupun bebas, dalam mempergunakan kemerdekaan ini individu harus mempertimbangkan kemerdekaan orang lain.
Kedua, Hurriyah jama’ah atau kemerdekaan bermasyarakat adalah kemerdekaan yang didapat dari hurriyah fardi. Kemerdekaan jama’ah meliputi kebebasan untuk berserikat, berorganisasi dan berkegiatan disana. Dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
Ketiga, Hurriyah iqtishadiyah atau kemerdekaan ekonomi berarti kebebasan umat dalam berusaha dan mencari rizki, misalnya kebebasan dalam bidang perdagangan, pertanian, pabrik, perusahaan pertambangan dan sebagainya. Umat yang tidak bisa merdeka dalam bidang ini akan menjadi budak bangsa lain, bagaikan tawanan yang dikekang selamanya oleh musuh. Sewaktu-waktu musuh bisa membuat hancur perekonomian serta negaranya sekaligus.
Keempat, kemerdekaan siyasyi, maksudnya setiap umat atau bangsa itu bebas dan merdeka untuk menentukan hal-hal yang bersangkut paut dengan politik negaranya. Tidak terikat dan bergantung kepada bangsa lain sekaligus tidak boleh dicampuri oleh kehendak bangsa lain. Bebas membuat segala macam peraturan sesuai kehendak dan kondisi tanah air. Dengan adanya kedaulatan dalam hal politik ini, setiap bangsa bisa memajukan semua hal, termasuk pekerjaan, pertanian, perekonomian dan hal-hal lain yang menjadi hak bangsa tersebut. Tapi kemerdekaan dalam hal politik ini tidak akan tercapai jika ketiga kemerdekaan di atas sebelumnya tadi belum dicapai, terutama kemerdekaan ekonomi.
Dari empat macam kemerdekaan di atas, mari sejenak kita berfikir dan merenung dimana posisi ‘kemerdekaan’ negara Indonesia tercinta kita saat ini? Untuk selanjutnya bisa menjadi pelecut bagi diri sendiri untuk ikut andil menjadi bagian atas kemerdekaan Indonesia.
Nilai-Nilai Kemerdekaan
Dalam tradisi ushul fiqih, kita mengenal prinsip-prinsip yang haram dilanggar, yakni hak hidup (hifdhun nafs), terjaganya kehidupan agama (hifdhud din), jaminan mendayagunakan akal (hifdhul ‘aql), jaminan kepemilikan harta (hifdhul mâl), dan terjaganya kesucian keluarga (hifdhun nasl). Beberapa hal pokok inilah yang lazim disebut maqâshidus syarî‘ah.
Umat Islam, juga seluruh umat manusia lainnya, masing-masing memiliki hak untuk hidup yang wajar. Sebagai implementasi dari nilai-nilai utama di atas, mereka seyogyanya mendapat keleluasaan dalam mencari ilmu, beribadah, mengekspresikan pikiran, berkarya, dan sejenisnya. Jaminan tersebut wajib ada selama dilaksanakan dalam kerangka kemasyarakatan yang bertanggung jawab. Apabila kebebasan tersebut dirampas secara zalim maka sangatlah wajar sebuah perlawanan dan pembelaan kemudian mengemuka.
Para ulama dan cedekia Muslim sadar betul, bahwa sebagai makhluk sosial kehadiran negara merupakan sebuah keniscayaan, baik secara syar’i maupun ‘aqli, karena banyak ajaran syari’at yang tak mungkin dilaksanakan tanpa kehadiran negara. Oleh karena itu, al-Imam Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin mengatakan:
Kekuasaan (negara) dan agama merupakan dua saudara kembar. Agama adalah landasan, sedangkan kekuasaan adalah pemelihara. Sesuatu tanpa landasan akan roboh. Sedangkan sesuatu tanpa pemelihara akan lenyap.”
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kini kita diami adalah hasil kesepakatan bangsa (mu’ahadah wathaniyyah), dengan Pancasila sebagai dasar negara. Ia dibangun atas janji bersama, termasuk di dalamnya mayoritas umat Islam. Bahkan, sebagian perumus Pancasila adalah para tokoh dan ulama Muslim. Karena itu, sebagai penganut agama yang sangat menghormati janji, seluruh umat Islam wajib mentaati dasar tersebut, apalagi nilai-nilai di dalamnya selaras dengan substansi ajaran Islam. Dirgahayu Kemerdakaan Bangsa Indonesia! [Tim Redaksi]
Lembaga Amil Zakat dan Infaq Al-Ma'un Sadar Berbagi …