Breaking News

Buletin Al Ma’un Edisi XX

Mu’allim Syafi’i

mualim-syafii-edisi-20

Mu’allim Syafi’i yang dibicarakan kali ini adalah Kiai Haji Abdullah Syafi’i. Dalam bahasa Arab, arti kata mu’allim adalah mengajar dan ta’lim berarti pengajaran. Bukan sembarang mengajar, melainkan mengajar ilmu-ilmu agama Islam. Sedangkan gelar Kiai yang tersemat pada beliau, baru datang belakangan, ketika berlangsung proses Jawanisasi yang datang ke Jakarta secara merayap.

Mu’allim Syafi’i adalah seorang ulama asal Betawi yang dikenal sebagai singa podium di zamannya. Lahir di Bali Matraman Jakarta Selatan, pada 10 Agustus 1910. Ayahandanya bernama H. Syafi’i bin Siran, sedangkan ibunya bernama Nona binti Sya’ari.

Sebagai mu’allim, Syafi’i telah memberikan segala-galanya pada profesi pilihannya itu. Mengajar di surau pada mulanya, lalu membuat madrasah dekat Gudang Peluru di Bali Matraman, ketika jalan beraspal belum menjangkau daerah itu. Tidak cukup mengajar di madrasah, dengan tekun dijalaninya tugas memberikan pengajian umum rutin di hampir semua kampung Jakarta Selatan dan Timur. Pengajian berkala yang membawanya ke kampung yang berbeda-beda. Juga tidak lupa di tempat sendiri, pengajian diselenggarakan seminggu sekali. Setelah sekian lama, apa yang diselenggarakannya itu ternyata menjadi monumen sendiri di ibu kota tercinta ini.

Melalui pengajaran dasar-dasar agama kepada orang awam, sang mu’allim mampu membuat sesuatu yang sangat berani di Jakarta. Apa yang dicapainya? Menumpulkan dampak negatif dari proses modernisasi. Spiritualitas yang dijajakannya mampu mengatasi kekeringan jiwa manusia, yang dihimpit kehidupan berorientasi serba benda. Solidaritas kuat sesama warga pengajian merupakan penangkal terhadap rasa keterasingan, akibat terurainya ikatan-ikatan sosial lama dalam kehidupan berumah tangga dan bertetangga. Di saat banyak nilai-nilai mulia memudar, ajakannya pada penghayatan dan pengamalan agama secara tuntas merupakan panduan jelas bagi para pengikutnya.

Tetapi, semua itu bukan menjadi suatu yang dimonopoli oleh mu’allim Syafi’i belaka. Hal itu juga diperankan oleh para mu’allim Betawi dan kiai non-Betawi di Jakarta. Ke-mu’allim-an Kiai Abdullah Syafi’i baru tampak jelas jika dilihat pada pola sikapnya terhadap “tantangan dari luar.” Tantangan yang secara fundamental bertentangan dengan ajaran agama yang diyakininya. Ketika Ali Sadikin masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, Mu’allim Syafi’i adalah pelopor yang dengan gigih menentang kebijakan mencari dana perjudian. Begitu juga kebijakan penggusuran perkuburan, dari Karet ke Tanah Kusir. Semua sanggahannya berdasar pada ajaran agama, sehingga terasa mencekam.

Mengapa ia justru bergaul erat dengan Ali Sadikin walaupun sang gubernur tetap saja mengizinkan perjudian? Apakah sang mu’allim telah melupakan perjuangan, karena status sosialnya mencapai ketinggian baru? Apakah ia sudah terbuai dengan penghormatan sang gubernur kepadanya?

Ternyata tidak demikian. Sebabnya sederhana saja, ia tahu batas peranan yang harus dimainkannya: sekedar mengajarkan pendiri agama. Bukan menentang pemerintah. Juga bukan menyusun kekuatan (mact-vorming) untuk memaksanakan pendirian. Kalau pendirian agama sudah dirasa cukup disampaikan, sudah cukup tugas dilaksanakan. Tak perlu rusak pergaulan karenanya, dan tak harus bersitegang leher sebagai akibat perbedaan pandangan. Sikap inilah yang memancarkan kebesaran Mu’allim Syafi’i karena dari kiai kampung yang kemudian menjadi ulama besar ini muncul keteladanan cemerlang akan perlunya kesadaran peranan sendiri dalam kehidupan.

Memang untuk jangka pendek ia tidak dapat memberantas perjudian. Namun, dalam jangka panjang ia memelihara sesuatu yang sangat berharga: budaya politik yang mantap karena ia menggunakan hak untuk berbicara dalam ukuran yang tepat. Bukankah hal ini hakikat demokrasi?

Lebih penting lagi, siapakah yang tadinya menduga bahwa sikap demokratik itu muncul justru dari garis batas yang diletakkan agama sendiri, yaitu dalam tugas mengajar selaku mu’allim?[Tim Redaksi]

Comments

comments

Pages ( 3 of 3 ): « Previous12 3